Archive | 19 Juni 2012

Pengertian Plagiat dan SANKSI bagi Plagiarisme

Pengertian Plagiat dan Hal-hal yang berkaitan dengan Plagiat.
Serta SANKSI bagi "Mahasiswa dan Dosen" yang melakukan Plagiat.

Dalam Peratutan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 Pasal 1 menjelaskan bahwa :

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Baca lebih lanjut