Pengertian Plagiat dan Hal-hal yang berkaitan dengan Plagiat. Serta SANKSI bagi "Mahasiswa dan Dosen" yang melakukan Plagiat.
Dalam Peratutan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 Pasal 1 menjelaskan bahwa :
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Baca lebih lanjut